Sanksi Tegas Pemerintah Garut Bikin Jera Pedagang Makanan BeracunCISURUPAN GARUT - Dalam waktu dua pekan di Garut, terjadi dua kasus keracunan massal yang menyebabkan total 261 warga mengalami gejala keracunan. Warga pun meminta pemerintah segera turun tangan untuk mencegah hal serupa terjadi.
Mahasiswi jurusan Teknologi Pangan universitas ternama di Bandung, Fajriani (22), mengatakan keracunan makanan tidak harus terjadi jika pasar betul-betul dipantau dan diperiksa berkala oleh dinas terkait. Sangat disayangkan, saat pemerintah hanya beraksi saat kasus keracunan terjadi.
Fajriani mengatakan pemerintah seharusnya berupaya agar masyarakat mendapat makanan yang berkualitas, aman, dan menyehatkan. Namun, tuturnya, pemerintah Garut tidak memiliki metode dalam menjamin keamanan, kesehatan, juga kualitas makanan di pasaran.
"Padahal yang saya pahami, pemerintah sebagai abdi masyarakat harus memberikan jaminan itu. Sebaiknya pemerintah membuat konsep penjaminan kualitas makanan atau bahannya di pasar. Konsep penjaminan kualitas tersebut, bisa dilakukan dengan turun langsung ke pasar mengecek makanan dan bahannya secara rutin," ujarnya, Sabtu (10/1).
Menurut Fajriani, Jika membahayakan, maka bisa langsung dilakukan tindakan kepada penjual sehingga tidak akan jatuh korban akibat bahan atau makanan berbahaya tersebut. Pengecekan berkala di pasar, dilakukan dengan alat yang dimiliki dinas terkait atau mengambil sampel untuk uji laboratorium.
"Atau kalau tidak, pemerintah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, seperti kampus atau universitas dalam uji sampling itu," ucapnya.
Sementara itu menurut Aulia (28), mahasiswi jurusan hukum di Bandung, mengatakan harus ada ketegasan instansi kepolisian kepada pembuat masakan yang mengakibatkan keracunan.
Selama ini, Aulia mengatakan belum melihat sanksi yang diberikan kepada pembuat masakan yang menyebabkan keracunan di Garut. Dengan diberikannya sanksi, hal tersebut akan membuat para pengusaha makanan semakin berhati-hati dalam memilih bahan masakan.
"Kalau tidak ada sanksi, tentunya mereka tidak akan memerhatikan kualitas makanan, tapi bagaimana mendapat untung yang banyak dari usahanya itu. Kalau ada sanksi, mereka akan lebih berhati-hati," katanya.
Disamping itu, kata Aulia, peran pemerintah sangat penting memberikan jaminan makanan yang sehat dan berkualitas yang beredar di pasaran. Aulia berharap agar pemerintah jangan hanya menyikapi kejadian saat terjadi, namun juga harus berpikir cara agar kasus keracunan makanan ini tidak kembali terjadi di Garut.
Sebelumnya, sebanyak 146 warga mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi hidangan hajatan pada 8 Januari 2015. Kasus keracunan ini menimpa warga Kampung Ciseke dan Kampung Engkol di Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang.
Dari 146 korban, 72 korban menjalani rawat inap dan 74 lainnya rawat jalan. Mereka mengalami pusing, mual, muntah, sakit perut, dan diare, setelah memakan hidangan hajatan tersebut.
Pada 29 Desember 2014, sekitar 115 warga Desa Mekarsari, Kecamata Cilawu, mengalami gejala keracunan makanan. Mereka langsung dibawa ke Puskesmas Cilawu untuk mendapat perawatan intensif.

http://jabar.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top